Kamis, 12 Juni 2014

CERITA TERKINI

 KOTA ADAM

Ini ceritera tentang seorang pelaut yang telah melanglang buana Ceritera ini kudengar pertama kali dari sepupuku jadi aku
enggak tahu sumber aslinya dari mana

Suatu hari kapal si pelaut mengalami musibah dan si pelaut harus dibawa ke rumah sakit di rumah sakit perawat yang merawat
sipelaut menemukan bahwa sekujur tubuh si pelaut dipenuhi oleh tatoo nama-nama kota
di lengan sebelah kiri ada ROMA,MILAN dll di lengan sebelah kanan ada NEW YORK, L.A dll di dada lebih banyak lagi
ada BANGKOK, JAKARTA, MANILA dll
eeeh ..di kakinya juga ada
MOSKOW, LONDON, LIVERPOOL DLL
dan ....
waktu harus memandikan sipelaut
(ceritanya si pelaut ini cedera sehingga enggak bisa mandi sendiri)
secara tidak sengaja (atau mungkin di sengaja, ya ?) si perawat melihat tatoo dengan tulisan ADAM di "itunya" si pelaut
si perawat penasaran lalu bertanya:

"Om, apa sih artinya tatoo di sekujur tubuh Om ?
"Oh, itu semua nama-nama kota yang sudah Om kunjungi" "Om kan sudah pergi ke seluruh penjuru dunia"

Sambil malu-malu si perawat bertanya:
"Kalo kota ADAM itu dimana sih, Om ?"
Si pelaut heran :
 "Kota ADAM, Om tidak tahu ada kota namanya ADAM" Si perawat dengan tersipu-sipu menunjuk "itunya" si pelaut: "Lah, itu kan
ada di tatoo disitu, katanya nama kota" Sipelaut melihat ke bawah:
"Oh, ini .....sebentar bawa  Om ke kamar mandi dulu, ya" Setelah kurang lebih lima menit
 si pelaut memanggil si perawat :
"Sini nona, lihat kesini"
Sambil sedikit menutup mukanya dengan tangan si perawat memandang ke "barang" si pelaut yang sedang berdiri tegak:
"Oh, .....kota A mster DAM, to"

Sabtu, 07 Juni 2014

empat hukum kimia


1.
HUKUM KEKEKALAN MASSA = HUKUM LAVOISIER
"Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap".
Contoh:
hidrogen  + oksigen 
 ®   hidrogen oksida
   (4g)         (32g)               (36g)
2.
HUKUM PERBANDINGAN TETAP = HUKUM PROUST
"Perbandingan massa unsur-unsur dalam tiap-tiap senyawa adalah tetap"

Contoh:

a. Pada senyawa NH3 : massa N : massa H
= 1 Ar . N : 3 Ar . H
= 1 (14)  : 3 (1) = 14 : 3
b. Pada senyawa SO3 : massa S : massa 0
= 1 Ar . S : 3 Ar . O
= 1 (32) : 3 (16) = 32 : 48 = 2 : 3

Keuntungan dari hukum Proust:
 
bila diketahui massa suatu senyawa atau massa salah satu unsur yang membentuk senyawa tersebut make massa unsur lainnya dapat diketahui.

Contoh:
Berapa kadar C dalam 50 gram CaCO3 ? (Ar: C = 12; 0 = 16; Ca=40)
Massa C = (Ar C / Mr CaCO3) x massa CaCO3
= 12/100 x 50 gram = 6 gram
massa C
Kadar C = massa C / massa CaCO3
 x 100%
= 6/50 x 100 % = 12%
3.
HUKUM PERBANDINGAN BERGANDA = HUKUM DALTON
"Bila dua buah unsur dapat membentuk dua atau lebih senyawa untuk massa salah satu unsur yang sama banyaknya maka perbandingan massa unsur kedua akan berbanding sebagai bilangan bulat dan sederhana".

Contoh:

Bila unsur Nitrogen den oksigen disenyawakan dapat terbentuk,
NO dimana massa N : 0 = 14 : 16 = 7 : 8
NO2
 dimana massa N : 0 = 14 : 32 = 7 : 16
Untuk massa Nitrogen yang same banyaknya maka perbandingan massa Oksigen pada senyawa NO : NO2 = 8 :16 = 1 : 2
4.
HUKUM-HUKUM GAS
Untuk gas ideal berlaku persamaan : PV = nRT

dimana:
P = tekanan gas (atmosfir)
V = volume gas (liter)
n = mol gas
R = tetapan gas universal = 0.082 lt.atm/mol Kelvin
T = suhu mutlak (Kelvin)

Perubahan-perubahan dari P, V dan T dari keadaan 1 ke keadaan 2 dengan kondisi-kondisi tertentu dicerminkan dengan hukum-hukum berikut:

A.

HUKUM BOYLE
Hukum ini diturunkan dari persamaan keadaan gas ideal dengan
n1
 = n2 dan T1 = T2 ; sehingga diperoleh : P1 V1 = P2 V2

Contoh:
 
Berapa tekanan dari 0 5 mol O2 dengan volume 10 liter jika pada temperatur tersebut 0.5 mol NH3
 mempunyai volume 5 liter den tekanan 2 atmosfir ?

Jawab:
P1
 V1 = P2 V2
2.5 = P2
 . 10  ®  P2 = 1 atmosfir
B.
HUKUM GAY-LUSSAC
"Volume gas-gas yang bereaksi den volume gas-gas hasil reaksi bile diukur
 pada suhu dan tekanan yang sama, akan berbanding sebagai bilangan bulat den sederhana".

Jadi untuk: P1
 = P2 dan T1 = T2 berlaku : V1 / V2 = n1 / n2

Contoh:
Hitunglah massa dari 10 liter gas nitrogen (N2) jika pada kondisi tersebut 1 liter gas hidrogen (H2) massanya 0.1 g.
Diketahui: Ar untuk H = 1 dan N = 14

Jawab:
V1/V2 = n1/n2 ®  10/1 = (x/28) / (0.1/2) ®  x = 14 gram
Jadi massa gas nitrogen = 14 gram.
C.
HUKUM BOYLE-GAY LUSSAC
Hukum ini merupakan perluasan hukum terdahulu den diturukan dengan keadaan harga n = n2 sehingga diperoleh persamaan:
P1 . V1 / T1 = P2 . V2 / T2
D.
HUKUM AVOGADRO
"Pada suhu dan tekanan yang sama,
 gas-gas yang volumenya sama mengandung jumlah mol yang sama. Dari pernyataan ini ditentukan bahwa pada keadaan STP (0o C 1 atm) 1 mol setiap gas volumenya 22.4 liter volume ini disebut sebagai volume molar gas. 

Contoh:
Berapa volume 8.5 gram amoniak (NH3) pada suhu 27o
 C dan tekanan 1 atm ?
(Ar: H = 1 ; N = 14)

Jawab:
85 g amoniak = 17 mol = 0.5 mol

Volume amoniak (STP) = 0.5 x 22.4 = 11.2 liter

Berdasarkan persamaan Boyle-Gay Lussac:

P1
 . V1 / T1 = P2 . V2 / T2
1 x 112.1 / 273 = 1 x V2
 / (273 + 27) ®  V2 = 12.31 liter



pembentukan koperasi



Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
 PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
 JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)


  MEMBANGUN KOPERASI
 KOPERASI MEMBANGUN
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
•    Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
•    Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
•    Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
•    Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara
    tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
             Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

teks deskripsi penguin kaisar

Penguin kaisar
A.    Deskripsi
Penguin kaisar mempunyai nama latin Aptenodytes forsteri, termasuk jenis yang terbesar di antara famili penguin, yaitu dengan tinggi badan mencapai lebih dari 1 meter dan bobot lebih dari 35 kg. Sama seperti jenis penguin lainnya, penguin kaisar juga memiliki kaki yang berjaring dan bulu tebal di seluruh tubuhnya yang kedap air, dan merupakan spesies burung yang tidak dapat terbang. Penguin kaisar dideskripsikan pada tahun 1844 oleh zoolog Inggris George Robert Gray. Namun ciri yang paling terlihat untuk membedakan penguin kaisar dengan jenis penguin lain adalah garis kuning samar pada bagian lehernya. Berbeda dengan penguin raja di mana garis kuning pada leher penguin ini lebih mencolok dan membentuk lengkungan tegas di lehernya daripada Penguin kaisar.

B.    Tempat Tinggal
Populasi Penguin kaisar hanya terdapat di Benua Antartika - kutub selatan bumi, merupakan daerah terdingin di belahan dunia paling selatan dengan suhu terendah mencapai -73° celclius. Mereka bersarang di sepanjang wilayah tepi pantai benua Antartika. Penguin kaisar dapat bertahan hidup di suhu dingin tersebut karena lapisan lemak setebal 2-3 cm pada tubuhnya berguna untuk menyimpan panas dan memisahkan udara dingin dari luar.
C.    Makanan
Makanan utama penguin kaisar adalah ikan, udang, dan cumi-cumi. Anatomi sayap yang pendek memungkinkan penguin jenis ini untuk berenang hingga sejauh 15 km dan menyelam sampai pada kedalaman 900 kaki selama 18 menit.  Oleh karena itu, ikan yang dimakannya lebih besar daripada yang dimakan oleh penguin-penguin dengan ukuran tubuh lebih kecil.
D.    Reproduksi
Periode masa kawin pada penguin kaisar terjadi sepanjang tahun pada bulan Juni-Agustus. Penguin jantan dewasa akan mengepak-kepakan sayap untuk menarik perhatian betinanya, kemudian ketika mereka sudah menemukan satu pasangan yang tepat keduanya akan membuat ikatan dengan cara saling menepukan sayap di bagian belakang leher. Penguin adalah spesies burung yang setia pada satu pasangan.
Setelah mengalami masa kawin, penguin betina akan bertelur dan telur dari penguin kaisar berbentuk seperti buah pir. Masa mengerami adalah tugas dari penguin jantan, selama kurang lebih 3 bulan, telur akan dierami di atas kaki penguin dan dilindungi oleh bagian bawah perut mereka. Kemudian penguin-penguin jantan tersebut akan membentuk koloni besar untuk menjaga suhu telur tetap hangat, sementara penguin betina secara berkelompok akan pergi hingga sejauh 90 mil untuk mengumpulkan makanan.  Ketika telur menetas, penguin jantan yang telah dibekali cadangan makanan akan menjaga anak mereka sampai sang ibu kembali. Begitu pula sebaliknya, saat penguin betina kembali untuk mengurus bayi penguin, penguin jantan pun pergi untuk mencari makan, terus-menerus secara bergantian hingga 13 bulan lamanya dan bayi penguin tumbuh menjadi penguin yang mandiri.
E.    Habitat
Terdapat 40 koloni pertangkaran di sekitar Antartika, dan dalam satu koloni tersebut masing-masing berjumlah hingga 10.000 ekor Penguin Kaisar dewasa. Koloni ini akan terus bersama-sama dan saling menghangatkan satu sama lain dengan cara berdiri saling berimpitan, terutama ketika penguin jantan sedang mengerami telur. Pada bulan Januari-Februari, penguin akan bermigrasi ke arah selatan bumi untuk mencari makanan.         Bayi penguin tidak pernah diajarkan cara berenang, menyelam ataupun berburu oleh orangtuanya. Secara otomatis, penguin akan beradaptasi dengan sendirinya untuk bertahan hidup. Jika mereka lelah berjalan, penguin-penguin akan meluncur di atas es menggunakan bagian dadanya.                                         Populasi penguin kaisar bergantung pada jumlah ikan yang ada di laut, jika penangkapan ikan oleh manusia terus dilakukan secara besar-besaran maka populasi penguin pun dapat berkurang jumlahnya. Secara umum penguin tidak memiliki banyak musuh. singa laut adalah musuh utama mereka. Akan tetapi dengan kelincahan mereka di dalam air, penguin dapat dengan mudah menghindarinya.
F. Fakta
1. Tidak ada seorang pun tahu secara pasti dari mana penguin mendapatkan namanya, tetapi kemungkinan berasal dari bahasa latin pinguis yang berarti gemuk.
2. Nenek moyang penguin telah hidup sejak 60 juta tahun yang lalu di zaman prasejarah, yaitu waimanu
3. Penguin kaisar memiliki penglihatan yang sangat bagus sehingga memungkinkan dia untuk melihat di dalam kedalaman laut yang gelap.
4. Semua spesies penguin tidak memiliki gigi, mereka menangkap ikan dengan paruhnya yang tajam dan kemudian langsung ditelannya.
5. Jumlah populasi penguin telah menurun 50% selama kurun waktu 50 tahun terakhir. Penyebab utamanya justru karena berkurangnya luas wilayah yang tertutup es di Antartika karena pemanasan global.

cerpen yang sudah di analisis



NAMA : MUH. ARSY SYAFRIN
Malam Seribu Bulan
Matahari mulai meninggi, tapi Jumadi masih bergelung di tempat tidur.Ia sangat enggan untuk bangun karena Lebaran tinggal sepuluh hari lagi,dan denyut kemeriahan orang-orang untuk menyambutnya sudah begitu terasa.
DUA hari ia kelayapan mengunjungi mal-mal, pasar-pasar tradisional, orang-orang yang berbelanja begitu menyemut. Sedangkan aku? Bah! Aku belum punya apa-apa untuk menyenangkan anak istriku. Jumadi berdegut, menelan ludah.
Pahitnya ludah karena sedang berpuasa, sepahit jalan hidup yang kini tengah ia lakoni. Karena sudah hampir setahun ini ia jadi pengangguran.Dan karena itu pula ia merasa sangat sedih. Untuk menghilangkan rasa sedih itulah, Jumadi mencoba mengalihkannya dengan tidur sepanjang hari.
Tapi baru saja ia menarik sarung untuk menutupi tubuhnya agar tidurnya lebih nyaman, pintu kamar tidurnya dibuka dengan kasar, bersamaan dengan itu terdengar pula istrinya berseru: ”Mas, bangun dong, Mas! Jalan sana, cari kerja. Jangan molor melulu. Mumpung masih ada waktu.Jangan sampai Lebaran nanti kita tidak membuat ketupat sayur. Malu Mas, maluu… sama tetangga,” sang istri ngomel panjang lebar sambil menimang-nimang anaknya yang terkecil, yang baru berusia sepuluh bulan.
Sesaat emosi Jumadi meluap.Tapi ketika ia menatap wajah istrinya yang kurus dan pucat, rasa marah itu lumer, berganti dengan rasa iba. Bahkan ia merasa berdosa, karena tak dapat menafkahi istri dan ketiga anaknya secara layak. Ia pun merasa, tuntutan istrinya itu wajar adanya. Perlahan-lahan Jumadi bangkit dari tidur.
Perlahan-lahan pula ia menggerakgerakkan tubuh untuk menghilangkan rasa pegal karena terlalu banyak tidur.Kemudian, ia melangkah ke teras depan rumah. Ia duduk di kursi bambu yang sudah reyot. Tatapannya menerawang ke depan, membentur bangunan-bangunan gedung yang kukuh dan mencakar langit.Jumadi menghela napas berat.Hatinya serasa teriris.”Ya Allah, mengapa harus ada orang yang terlalu kaya, ketika masih teramat banyak orang yang terlalu miskin?”keluhnya.
Ia menyapukan pandangannya ke sekeliling: Rumah-rumah berdempetdempet, berdinding tripleks yang koyakmoyak. Beratap tambal sulam, antara genting dan potongan-potongan seng bekas. Dikelilingi got-got mandek.Kumuh. Sedangkan di depan sana, di pinggir jalan protokol, gedung-gedung perkantoran berdiri megah. Angkuh! Tak pernah sekali pun Jumadi berhasil memasuki salah satu gedung yang mewah itu.
Pernah sekali tempo Jumadi melamar kerja di salah satu perusahaan yang berkantor di sebuah gedung yang megah itu, karena ia mendengar dari salah satu tetangganya ada lowongan. Tapi baru memasuki lantai dasar, langkahnya sudah ditahan satpam. ”Keperluan Bapak?” tanya satpam, galak. ”Melamar kerja, Pak,” jawab Jumadi sesopan mungkin. ”Di sini tak ada lowongan,”suara satpam tetap galak.
”Tapi saya dengar ada lowongan, Pak,” Jumadi menyebut nama sebuah perusahaan. Sang satpam mengangguk-angguk. ”Boleh Pak, saya menemui pimpinan perusahaan itu?” suara Jumadi penuh permohonan. ”Oh maaf Pak, hal itu tidak diperbolehkan oleh peraturan di gedung ini,” kali ini suara satpam sedikit lunak. ”Silakan lamaran Bapak tinggal di sini, dan tunggu panggilan.” Tak ada pilihan lain bagi Jumadi.
Dengan terpaksa ia menuruti kehendak sang satpam.Tapi sampai kini, setelah tiga bulan berlalu panggilan kerja itu tak kunjung tiba! Ingat akan hal itu dada Jumadi serasa sesak.Kesal. Muak! Jumadi menghentakkan kakinya ke lantai yang terbuat dari semen. Kerja! Alangkah sulit didapat.
Padahal, ia pernah kuliah di Akademi Perindustrian. Pengalaman kerja ia punya, karena ia pernah bekerja di pabrik sepatu sebagai kepala bagian produksi.Tapi hal itu rupanya bukan jaminan untuk dengan mudah kembali mendapatkan kerja.Semua pabrik dan kantor yang ia datangi untuk melamar kerja selalu menolak dengan bahasa yang sama: ”Belum ada lowongan. Karena krisis belum berakhir…’’
” Krisis! Krisis! Kapan krisis akan berakhir di negeri ini?! Jumadi menghela napas panjang. Kini rasa sesal memenuhi rongga dadanya. Menyesali sikapnya dulu yang memimpin teman-temannya berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji.Dan karena hal itu, ia dipecat dari tempatnya bekerja. ”Selamat siang,Pak Jumadi,” sebuah suara tiba-tiba mengejutkan lamunannya. Jumadi tergagap kaget.
”Oh, Pak Ayub,” Jumadi berusaha tersenyum.”Mau ke mana,Pak, kok kelihatan rapi?” ”Ah, nggak ke mana-mana. Mau ngontrol rumah-rumah ini saja.Takut ada yang bocor.Sudah hampir Lebaran,ya?” Jumadi tersenyum kecut.Ucapan Pak Ayub itu jelas mengingatkannya: Bahwa selesai Lebaran nanti habis sudah masa kontrak rumah yang ia tempati. Itu artinya: ia harus menyediakan uang Rp750.000 jika masih ingin menempati rumah petak itu. ***
Belum lama Pak Ayub berlalu, dengan berlari-lari muncul kedua anaknya,Agus dan Budi. Dengan napas masih terengahengah, keduanya menceritakan bahwa teman- teman mereka sudah pada dibelikan baju baru,celana baru,dan sepatu baru. ”Baju Angga bagus sekali, Pak. Ada gambar Spiderman-nya. Belinya di Pasar Minggu.Budi belikan baju seperti itu ya, Pak?” kata anaknya yang kedua sambil menarik-narik lengan bajunya. Jumadi terdiam.
Dadanya serasa tertohok. Ia tak tahu jawaban apa yang harus diberikan pada anaknya, sosok kecil yang belum mengerti nasib dan penderitaan hidupnya. ”Kapan Budi dibelikan baju untuk Lebaran,Pak?” tanya anak itu lagi. ”Beli sekarang saja, Pak,” timpal Agus,anaknya yang pertama. ”Iya,Pak. Lebaran kan tinggal sebentar lagi?” sambung Budi dengan suara sedikit merengek.
”Sabar ya, Nak. Sabaarr…,” Jumadi mengelus-elus kepala kedua anaknya. ”Besok Bapak belikan. Sekarang kalian main lagi, sana!” Kedua bocah itu mengangguk puas. Lalu kembali berlari,bergabung dengan teman-temannya bermain petak umpet. *** Seminggu menjelang Lebaran, Jumadi sengaja datang ke pabrik sepatu bekas tempatnya bekerja dulu.
Hampir sembilan tahun bekerja mengabdi di pabrik sepatu itu, ia tahu persis; tunjangan hari raya selalu dibagikan seminggu menjelang Lebaran.Jumadi membuang jauhjauh rasa malu dari hatinya.Ia akan mencoba pinjam uang pada bekas rekan-rekan kerjanya, terutama pada Karjo yang dulu merupakan sahabat kentalnya. Tapi Jumadi hanya bisa gigit jari. Uang pinjaman itu tak ia dapatkan.
Menurut bekas rekan-rekan kerjanya, THR tahun ini hanya dibayar separuh dari yang biasa mereka terima, dengan alasan perusahaan merugi, akibat krisis yang masih membelenggu negeri ini. Jumadi terpekur. Wajahnya menyiratkan rasa putus asa yang dalam. Sebagai sahabat lama,Karjo merasa iba. Tapi ia hanya bisa memberi saran.
”Dulu kau pernah bilang, punya saudara sepupu yang cukup berhasil di Bogor. Karena dia punya bengkel motor dan usaha kios di pasar. Mengapa tak kau coba minta tolong padanya, Jum?” kata Karjo hati-hati, mencoba menyelami perasaan Jumadi. Jumadi mengangkat wajah, menatap sahabat lamanya itu, lekat-lekat.
”Wah,benar saranmu itu,Jo,”senyum Jumadi. Ada pijar harapan di bola matanya. ”Ya akan kucobalah, walau sesungguhnya antara aku dan dia ada sedikit perselisihan.” Karjo menyelipkan selembar uang dua puluh ribuan di telapak tangan kanan Jumadi. Dan dengan uang itu Jumadi pergi ke Bogor. Tanpa banyak basa-basi, di hadapan Respati, saudara sepupunya itu, Jumadi mengutarakan keluh kesahnya.
Tapi Respati hanya tertawa mendengar penuturan Jumadi,tawa mengejek,yang membuat Jumadi semakin merasa tertohok. ”Jum, Jum, waktu sekolah dulu kau mengejekku. Sekolah STM adalah sekolah calon kuli. Dan kau katakan pula, menelan mentah-mentah wejanganwejangan para ulama di desa kita, sama dengan percaya ilmu klenik. Sekarang hasilnya?” Respati kembali tertawa. Jumadi diam, tak bereaksi.
”Makanya, jadi orang itu jangan terlalu sombong. Usaha, ikhtiar itu wajib. Tapi, minta bantuan orang pintar itu juga perlu. Kau tahu, keberhasilan yang aku dapat sekarang ini,adalah berkat dari hasil usaha, kerja keras serta bantuan orang-orang pintar,” Respati berkhotbah panjang lebar. Jumadi masih membisu.
”Aku hanya bisa mengingatkanmu,” kata Respati pula. ”Di antara malammalam ganjil menjelang Lebaran, ada satu malam yang disebut malam lailatul kadar.Malam yang penuh rahmat,malam seribu bulan.Sekarang masih ada kesempatan. Cobalah kau berdoa di alam terbuka, lebih baik lagi di tepi pantai. Siapa tahu akan kau dapatkan rahmat malam lailatul kadar itu…” ***
Malam 27 Ramadan. Langit Jakarta rata tertutup awan hitam.Angin bertiup kencang, mengiris alam, meningkah malam. Sedangkan kilat dan halilintar saling bersahutan, sebagai pertanda hujan yang deras akan segera mengguyur bumi. Tapi hal itu tak dihiraukan Jumadi. Mengenakan peci hitam dan tasbih tergenggam di tangan kanan, ia siap keluar rumah.Diam-diam Jumadi memang telah termakan oleh saran dari Respati.
”Mau pergi ke mana Mas, malam mendung begini?” tegur istrinya. ”Mau ke tepi pantai Ancol, berdoa, menunggu datangnya rahmat malam lailatul kadar,” kata Jumadi mantap. ”Jangan mengkhayal, Mas. Malam lailatul kadar hanya diturunkan Allah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa dan amalan-amalan sunah dengan baik selama Ramadan. Puasa saja nggak bener. Berapa kali kau batal? Tarawih juga hanya tiga kali, kok ingin dapat rahmat malam lailatul kadar!”
”Sudah, jangan berkhotbah!” suara Jumadi meninggi. Sang istri diam. Ia telah hafal tabiat suaminya, yang tak bisa dibantah kalau sudah punya kemauan. Sampai di tepi pantai, hujan turun dengan lebatnya. Halilintar saling bersahutan. Tapi Jumadi tak gentar. Dengan khusyuk, ia baca wirid sebisanya dengan hitungan tasbih yang berputar di tangan kanannya.
Setelah dirasa cukup,Jumadi menadahkan kedua belah telapak tangannya, berdoa dengan bahasa yang paling ia pahami, memohon turunnya rahmat pada Yang Mahakuasa. Entah berapa lama ia melakukan hal itu.Tubuhnya telah bergetar, menggigil tanpa ia sadari. Sampai tiba-tiba ada sebuah Xenia berhenti di dekatnya. Dengan kaca pintu sedikit terbuka, pengendara Xenia itu berteriak-teriak menegur Jumadi.Tapi Jumadi tak mendengar.
Pada panggilan kesepuluh, baru Jumadi sadar, ada orang yang menyapanya. Ia pun segera menengok menatap pengendara Xenia itu. ”Bapak sedang apa?” tanya pengendara Xenia. ”Berdoa, menunggu lailatul kadar,” sahut Jumadi. ”Kenapa Bapak melakukannya di tepi pantai saat hujan lebat begini?” ”Karena saya yakin, di tepi pantailah lailatul kadar akan turun.Dan saya ingin sekali mendapatkannya. Lebaran tinggal tiga hari lagi, sedangkan saya belum punya persiapan apa pun untuk anakanak dan istri saya.”
Lelaki pengendara Xenia itu terdiam. Rasa iba melumuri hatinya. ”Kalau begitu mari ikut ke rumah saya, Pak,” katanya kemudian. ”Mungkin saya dapat memberi sesuatu yang Bapak perlukan untuk menyambut Lebaran nanti.” Tanpa berpikir dua kali, Jumadi menuruti ajakan pengendara Xenia itu. Dan dalam hati ia bersyukur, tapi juga bertanya-tanya: ”Inikah yang disebut malam lailatul kadar itu? Malam Seribu bulan itu? Inikah…??”














Analisis

Unsur Intrinsik

1.      Tema : Ketekunan

2.     Watak
a.       Jumadi
1)      Pemalas :
Matahari mulai meninggi, tapi Jumadi masih bergelung di tempat tidur.
2)      Teguh pada pendirian :
Langit Jakarta rata tertutup awan hitam.Angin bertiup kencang, mengiris alam, meningkah malam. Sedangkan kilat dan halilintar saling bersahutan, sebagai pertanda hujan yang deras akan segera mengguyur bumi. Tapi hal itu tak dihiraukan Jumadi.
3)      Keras kepala :
      Ia telah hafal tabiat suaminya, yang tak bisa dibantah kalau sudah punya kemauan.
b.      Istri Jumadi
1)      Pengertian :
”Mau pergi ke mana Mas, malam mendung begini?” tegur istrinya.
c.       Satpam
1)      Galak :
Tapi baru memasuki lantai dasar, langkahnya sudah ditahan satpam. ”Keperluan Bapak?” tanya satpam, galak.
d.       Pak Ayub
1)      Penyindir :
Sudah hampir Lebaran,ya?” Jumadi tersenyum kecut.Ucapan Pak Ayub itu jelas mengingatkannya: Bahwa selesai Lebaran nanti habis sudah masa kontrak rumah yang ia tempati.
e.       Agus dan Budi
1)      Manja :
Budi belikan baju seperti itu ya, Pak?” kata anaknya yang kedua sambil menarik-narik lengan bajunya. Jumadi terdiam.
Dadanya serasa tertohok. Ia tak tahu jawaban apa yang harus diberikan pada anaknya, sosok kecil yang belum mengerti nasib dan penderitaan hidupnya. ”Kapan Budi dibelikan baju untuk Lebaran,Pak?” tanya anak itu lagi. ”Beli sekarang saja, Pak,” timpal Agus,anaknya yang pertama. ”Iya,Pak. Lebaran kan tinggal sebentar lagi?” sambung Budi dengan suara sedikit merengek.
f.        Karjo
1)      Pengertian :
Karjo merasa iba. Tapi ia hanya bisa memberi saran.
g.       Respati
1)      Sombong :
Tapi Respati hanya tertawa mendengar penuturan Jumadi,tawa mengejek,yang membuat Jumadi semakin merasa tertohok.
h.      Pengendara Xenia
1)      Baik :
Lelaki pengendara Xenia itu terdiam. Rasa iba melumuri hatinya. ”Kalau begitu mari ikut ke rumah saya, Pak,” katanya kemudian. ”Mungkin saya dapat memberi sesuatu yang Bapak perlukan untuk menyambut Lebaran nanti.”

3.      Alur : Campuran
Menyesali sikapnya dulu yang memimpin teman-temannya berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji.Dan karena hal itu, ia dipecat dari tempatnya bekerja.
****lalu kembali ke cerita.

4.      Latar
a.       Tempat
1)      Di rumah :
a)      Matahari mulai meninggi, tapi Jumadi masih bergelung di tempat tidur.
b)      Kemudian, ia melangkah ke teras depan rumah.
2)      Di tepi pantai :
 Sampai di tepi pantai, hujan turun dengan lebatnya.
b.      Waktu
1)      Siang hari
Matahari mulai meninggi, tapi Jumadi masih bergelung di tempat tidur.
2)      Malam hari
”Mau pergi ke mana Mas, malam mendung begini?” tegur istrinya.
c.       Suasana
1)      Memprihatinkan
Ia menyapukan pandangannya ke sekeliling: Rumah-rumah berdempetdempet, berdinding tripleks yang koyakmoyak. Beratap tambal sulam, antara genting dan potongan-potongan seng bekas. Dikelilingi got-got mandek.Kumuh.
2)      Menyedihkan
Setelah dirasa cukup,Jumadi menadahkan kedua belah telapak tangannya, berdoa dengan bahasa yang paling ia pahami, memohon turunnya rahmat pada Yang Mahakuasa. Entah berapa lama ia melakukan hal itu.Tubuhnya telah bergetar, menggigil tanpa ia sadari.

5.      Sudut pandang :
orang ketiga serba tahu
Dan dalam hati ia bersyukur, tapi juga bertanya-tanya: ”Inikah yang disebut malam lailatul kadar itu? Malam Seribu bulan itu? Inikah…??”

6.      Amanat
a.       Kita harus bekerja keras.
b.      Kita harus saling tolong menolong.
c.       Berusaha itu penting.

7.      Gaya bahasa : menggunakan majas innuendo (Sindiran yang bersifat mengecilkan fakta sesungguhnya).
”Oh, Pak Ayub,” Jumadi berusaha tersenyum.”Mau ke mana,Pak, kok kelihatan rapi?” ”Ah, nggak ke mana-mana. Mau ngontrol rumah-rumah ini saja.Takut ada yang bocor.Sudah hampir Lebaran,ya?” Jumadi tersenyum kecut.Ucapan Pak Ayub itu jelas mengingatkannya: Bahwa selesai Lebaran nanti habis sudah masa kontrak rumah yang ia tempati.



unsur eksterinsik
a.   nilai sosial
-         karjo merasa iba melihat wajah jumasi putus asa tapi karjo hanya bisa memberi saran kepada teman dekatnya itu..
b.    nilai agama
-          hujan turun dengan lebatnya. Halilintar saling bersahutan. Tapi Jumadi tak gentar. Dengan khusyuk, ia baca wirid sebisanya dengan hitungan tasbih yang berputar di tangan kanannya. Setelah dirasa cukup,Jumadi menadahkan kedua belah telapak tangannya, berdoa dengan bahasa yang paling ia pahami, memohon turunnya rahmat pada Yang Mahakuasa.

C. NILAI MORAL
- Pernah sekali tempo Jumadi melamar kerja di salah satu perusahaan yang berkantor di sebuah gedung yang megah itu, karena ia mendengar dari salah satu tetangganya ada lowongan. Tapi baru memasuki lantai dasar, langkahnya sudah ditahan satpam. ”Keperluan Bapak?” tanya satpam, galak. ”Melamar kerja, Pak,” jawab Jumadi sesopan mungkin. ”Di sini tak ada lowongan,”suara satpam tetap galak.
”Tapi saya dengar ada lowongan, Pak,” Jumadi menyebut nama sebuah perusahaan. Sang satpam mengangguk-angguk. ”Boleh Pak, saya menemui pimpinan perusahaan itu?” suara Jumadi penuh permohonan. ”Oh maaf Pak, hal itu tidak diperbolehkan oleh peraturan di gedung ini,” kali ini suara satpam sedikit lunak. ”Silakan lamaran Bapak tinggal di sini, dan tunggu panggilan.” Tak ada pilihan lain bagi Jumadi.